Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kemunculan sebuah banner yang diposting oleh sejumlah mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI). Dalam banner tersebut, kelompok yang menamakan dirinya SGRC UI (Support Group and Resource Center On Sexuality Studies) secara terang-terangan menyediakan wadah konsultasi bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Di banner berjudul LGBT Peer Support Network itu, terpampang empat orang mahasiswa dan alumni UI yang curhat tentang pengalamannya sebagai kaum LGBT. Seperti yang diungkapkan Tegar Ramadan, lulusan Sastra Perancis Fakultas Ilmu Budaya UI 2016 ini:
"Butuh waktu untuk bisa menerima bahwa seseorang dilahirkan dengan kecenderungan yang berbeda. Saya sempat menganggap diri saya kurang dan seperti produk gagal. Saya selalu berdoa kepada Tuhan agar saya disembuhkan dari ketertarikan yang sempat saya pahami sebagai dosa besar ini. Namun, ketika mulai mendapatkan informasi mengenai seksualitas, saya bisa menerima fitrah dari diri saya yang tidak sama dengan orang lain. Saya bersedia membantu Anda di masa-masa sulit."
Di banner tersebut, SGRC UI ingin memastikan teman-teman seperti Tegar tadi, tidak sendirian ketika melalui masa-masa sulit sebagai kaum LGBT. Mereka bersedia membantu pertanyaan dan menjawab tentang LGBT.
Kontan saja, munculnya wacana LGBT di kampus UI itu langsung menuai kontroversi di tengah masyarakat. Tak sedikit netizen yang menghujat langkah yang dilakukan SGRC UI tersebut.
Mendengar isu miring tersebut, pihak kampus UI langsung mengambil sikap. Tak ingin reputasi kampusnya rusak, pihak UI melalui humasnya menegaskan bahwa SGRC ilegal dan dilarang menggunakan nama dan logo UI.

Meski begitu, SGRC tetap pada pendiriannya. Mereka tak gentar dengan pernyataan resmi pejabat UI tersebut. Alih-alih takut, salah satu pendukung SGRC malah melawan seperti ini.

Mereka pun kian gencar mencari dukungan sebanyak-banyaknya

Terkait dari kasus SGRC ini, Muhammadiyah langsung bereaksi. "LGBT haram hukumnya. Selain itu, akan berujung pada rusaknya tatanan sosial di masa yang akan datang. Kampus sebagai rumahnya universalitas adalah tempat di mana perdebatan sikap dan cara pandang harus didasari argumentasi ilmiah, bukan emosional. Oleh sebab itu, kelompok agama juga harus aktif berargumentasi menolak sosialisasi halus LGBT tersebut," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak seperti yang dikutip dari Republika Jumat (22/1).
Majelis Ulama Indonesia sendiri sebelumnya sudah mewanti-wanti tentang aktivitas kaum LGBT. Melalui fatwanya, MUI jelas mengutuk aktivitas LGBT. Seperti dikutip dari Republika beberapa hari lalu, inilah fatwa MUI tentang haramnya LGBT:
Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syari.
Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.
Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina.
Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.
Well, sebagai warga negara Indonesia yang baik, gimana pendapat kamu sendiri tentang aktivitas LGBT ini?















Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.