Kartu ATM Wajib Pakai Chip Diundur Dari 2016 ke Akhir 2021
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengundur aturan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/debit wajib menggunakan chip, dari awal 2016 menjadi akhir 2021. Apa penyebabnya?
Deputi Gubernur BI, Ronlad Waas mengatakan, pertumbuhan jumlah kartu ATM/debit saat ini cukup tinggi. Bahkan jumlahnya saat ini mencapai sekitar 119,4 juta kartu.
"Waktu kita putuskan aturan wajib pakai chip di 2010, jumlahnya belum banyak seperti itu. Jadi butuh waktu yang panjang untuk melakukan migrasi ke chip," kata Ronald, ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
Ronald mengatakan, selama ini, kartu ATM masih banyak yang menggunakan magnetik. Untuk alasan keamanan dan mengikuti teknologi yang berkembang, maka harus dilakukan perubahan menggunakan kartu chip.
Tak hanya kartunya saja yang diubah, bank penerbit kartu juga harus melakukan perubahan teknologi mesin electronic data capture (EDC) dan juga mesin ATM, sehingga bisa membaca kartu dengan chip tersebut.
"Selain itu, bila ada kebutuhan kartu chip yang besar, si produsen bisa memainkan harga dan mencari untung besar dari aturan ini. Karena aturan itu diundur pelaksanaannya," ungkap Ronald.
Selama ini, chip-chip untuk kartu masih diimpor. Belum ada industri yang memproduksi chip ini di Indonesia. Ronald mengatakan, yang ada di dalam negeri hanyalah proses penempelan chip di dalam kartu. Harga satu chip untuk kartu ini sekitar US$ 1 per buah.
Meski mundur, Ronald mengatakan, industri perbankan diberikan jangka waktu atau timeline. Pada 1 Januari 2019, sebanyak 30% kartu ATM di Indonesia sudah harus menggunakan chip. Lalu di 1 Januari 2020, sebanyak 50% kartu ATM di Indonesia harus menggunakan chip. Dan di 2021, sebanyak 80% kartu ATM di Indonesia harus menggunakan chip. Hingga akhirnya di 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM di Indonesia sudah menggunakan chip.
Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 50.000.000 tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 15.000.000 tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.
Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/debet yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI. Penerbit tetapdapat menggunakan teknologi magnetic stripe untukrekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000 berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/debet internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.
Pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dengan penerbitan ketentuan tersebut, terdapat dua Surat Edaran Bank Indonesia yang mengalami perubahan, yaitu Surat Edaran No.13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No.14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia; dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 dan Surat Edaran No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Saat ini jumlah alat pembayaran menggunakan kartu, yaitu kartu kredit dan debit mencapai sekitar 136 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 119,4 juta merupakan kartu debit. Tahun ini, jumlah atau volume transaksi kartu ini mencapai 4,4 miliar per tahun dengan nilai Rp 4.400 triliun.
https://finance.detik.com/moneter/3108681/kartu-atm-wajib-pakai-chip-diundur-dari-2016-ke-akhir-2021
*****************
BANK INDONESIA PUSAT AKAN MEWAJIBKAN PEMAKAIAN KARTU ATM CHIP RFID DI TERAPKAN DALAM EKONOMU DIGITAL DI BANK-BANK SELURUH INDONESI SEGERA BATAS DI TAHUN 2021
Menurut kabar yg beredar ahok 2 hari lalu di siaran transtivi jam 9 malam menyatakan indonesia akan mulai masuk menggunakan ekonomi digital dan jokowi bertemu dg obama di amerika juga telah membahas dan setuju dgn hal ini sewaktu obama menjabat sbg presiden beberapa tahun lalu agar indonesia juga ikut menyusul menggunakan sistem ekonomi digital melalui penerapan ekonomi digital kartu atm rchip. Seluruh Bank2 di indonesia akan di wajibkan menggunakan kartu atm rchip dlm melakukan transaksi jual dan dagang seharusnya telah di terapkan di tahun 2016 tetapi di undur batasnya di mulai 2021.
Ini adl strategi licik antikristus dalam tahap menjerat setiap orang supaya semua orang bergantung dg sistem ini dan pada akhirnya setiap orang akan di syaratkan memakai rchip di tangan kanan atau jidat mereka masing2. Jangan terima rchip atau anda akan di lempar ke api neraka selamanya seperti yg tercantum dalam kitab wahyu. Berhati2 dan bersiap2 lah saudara jln keluar hanya bersiaplah di pengangkatan. Amin
Ini adl strategi licik antikristus dalam tahap menjerat setiap orang supaya semua orang bergantung dg sistem ini dan pada akhirnya setiap orang akan di syaratkan memakai rchip di tangan kanan atau jidat mereka masing2. Jangan terima rchip atau anda akan di lempar ke api neraka selamanya seperti yg tercantum dalam kitab wahyu. Berhati2 dan bersiap2 lah saudara jln keluar hanya bersiaplah di pengangkatan. Amin
Wahyu 13:16-17 (TB)
Dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya,
dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya.
Memperhatikan perkembangan sekitar...
BANK DUNIA MENEKAN BANK INDONESIA UNTUK "SEGERA" MEMBERLAKUKAN
DENGAN ALASAN MENGETAHUI ALIRAN DANA DAN ANTI KORUPSI
LIHAT PEREDARAN UANG KERTAS DIPELOSOK SEMAKIN TIDAK ADA
YANG ADA UANG LUSUH, SOBEK, UANG KECIL SUSAH
2. E KTP SUDAH DIREKAM DATA OLEH PERUSAHAAN AMERIKA
AKAN BERUBAH E KTP MENJADI CHIP KTP
TIDAK ADA PENGGANDAAN ORANG 1 CHIP = 1 ORANG
BLANKO KTP SENGAJA DIKURANGI TIDAK ADA ALIAS HABIS
3. PERANG AKAN MERUSAK PASAR SAHAM DUNIA ANJLOK
AKAN TERJADI KEPANIKAN RUSH(MENGAMBIL UANG DARI BANK)
DIATASI DENGAN E MONEY LIHAT ATM
4. SYARAT BARU AKAN BERLAKU, TANPA TANDA PENGENAL CHIP KTP
TIDAK DAPAT MELAKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN
5. KEJADIAN INI BERLAKU DISELURUH DUNIA UNTUK BERDIRINYA ONE WORLD
ONE WORLD
ONE LEADER
ONE RELIGION
UNITED NATION (MENGGABUNGKAN DUNIA MENJADI 1)
Untuk membuat perdamaian palsu atas bencana dan perang
Dunia adalah milik bersama tanpa perbedaan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.