Kairo– Pengadilan Mesir telah memutuskan bahwa pernikahan warga negaranya dengan warga Israel merupakan ancaman bagi keamanan nasional. “Kejahatan” itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Mesirnya.
Putusan pengadilan administrasi yang diumumkan pada Kamis lalu itu merupakan respons atas tuntutan yang diajukan Shaimaa Amin. Perempuan itu meminta pengadilan untuk mencabut kewarganegaraan kakaknya yang menikah dengan seorang perempuan Israel dan mempunyai seorang anak. Pasangan suami istri itu telah tinggal di Inggris selama sekira 12 tahun.
Dilaporkan, Shaimaa mengklaim pandangan saudaranya tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat di Mesir dan pernikahan tersebut dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Hal itu diamini pengadilan, meski pria itu bebas untuk menikahi siapapun, dia memiliki kewajiban bagis bangsa dan negaranya.
“ Sangat jelas bagaimana okupasi Israel telah mendiskriminasikan secara rasial kepada mereka yang tidak berasal dari keluarga Yahudi. Terdakwa seharusnya bekerjakeras agar istri dan anaknya menyerahkan kewarganegaraannya dan hidup bersama kami di Mesir,” demikian pernyataan pengadilan yang dilansir Russia Today, Minggu (11/9/2016).
Terdakwa dilaporkan terpaksa memutuskan menikahi perempuan Israel karena Negara Zionis itu merupakan pembela hak asasi manusia dan ikut serta dalam perang melawan teroris. Pernikahannya dengan perempuan itu juga membuat masa depan keduanya lebih terjamin.
Ada sekira 30 ribu warga Mesir yang menikah dengan perempuan Israel, dengan sebagian besar diantara mereka berasal dari warga Arab Israel. Pada 2009 Departemen Kehakiman Mesir memutuskan Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri harus mencabut kewarganegaraan warga Mesir yang telah menikahi warga Israel, berjuang bersama militer Israel atau mereka yang tercatat telah menerima Zionisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.