Pemerintah Ukraina mengadukan Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB di Den Haag, Belanda atas tuduhan mensponsori "terorisme" di timur negara itu.
Seperti dilansir AFP, Pengadilan Tinggi PBB dalam sebuah pernyataan hari Selasa (17/1/2017) menyatakan, Kiev mengadukan Moskow atas tuduhan intervensi dalam urusan internal Ukraina dengan memberikan dana kepada kelompok pemberontak.
Rusia juga dituduh telah melanggar prinsip konvensi-konvensi internasional dalam penumpasan terorisme.
Menurut Presiden Ukraina Petro Poroshenko, Rusia sejak tiga tahun lalu melanggar hukum internasional di Ukraina dan mereka harus membayar harga untuk agresi.
Moskow membantah telah mempersenjatai pemberontak dan mengatakan bahwa Kiev telah menunjukkan kurangnya tekad untuk mengadakan dialog yang nyata.
"Rusia selalu mengecam keras terorisme dan aktif berperang melawan itu," kata Kementerian Luar Negeri dalam satu pernyataan. (RM)
http://parstoday.com/id/news/world-i31195 ukraina_adukan_rusia_ke_pengadilan_tinggi_pbb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.